Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

[PIKSI-L] [ymae] Obrol-obrol di kantor (2) (fwd)

From "Moh. Firdaus" <firdaus @ somewhere.in.the.world>
Date Tue, 14 Dec 1999 11:44:19 +0700 (JAVT)
List-archive <http://www.egroups.com/group/piksi-l/>
List-help <http://www.egroups.com/group/piksi-l/info.html>, <mailto:piksi-l-help@egroups.com>


---------- Forwarded message ----------
Date: Tue, 14 Dec 1999 09:42:38 +0700
From: "Bona P. Fitrikananda" <bonap @ somewhere.in.the.world>
Reply-To: ymae @ somewhere.in.the.world

Assalamu alaikum wr. wb.

Obrol-obrol di kantor (2)

"Eh ini ada struk THR!! Hari Kamis dibayarkan..."
"Wah... saya kok dapet gede yach... tumben"
"Iya saya juga.... kenapa nih IPTN, mau bubar?"
"Mungkin ini yang terakhir kali...."
"Ah..iya... kata siapa?"
"Ngga tahu yach... itu kata saya, tapi yang pasti sih itu tandanya kamu
harus bayar zakat kalo gede"
"iya... iya.... kamu juga udah bayar belum?"

Ini sekelumit obrolan yang muncul di kantor ketika dibagikan struk
THR... Obrolan ringan diantara para ibu-ibu di ruangan, seperti biasanya
saya yang duduk di dekatnya ikut mendengar obrolan tersebut... (entah
karena mereka ngerumpinya di dekat saya atau memang suara mereka yang
keras...)
Ah.. zakat kata saya dalam hati.... tiba-tiba saya teringat kembali
sebuah tema yang sempat saya dengar dalam suatu majelis ta'lim. Pada
kesempatan itu sang pembicara membawakan tema tentang kedudukan zakat
dalam Islam. Ingatan sayapun mencoba membuka kembali pilahan-pilahan
nasehat dalam ta'lim tersebut.

Kata zakat sudah tidak asing lagi di telinga setiap muslim. Sejak kecil
kita sudah mengenal kata zakat. Hanya saja kebanyakan dari kita, mungkin
juga termasuk saya pribadi, baru sebatas tahu saja, belum sampai pada
tingkatan faham bahkan juga amal. Padahal pemahaman dan pengamalan zakat
sangatlah penting, baik yang menerima (mustahik) dan terlebih juga yang
membayar (muzakki). Karena memang kedudukan zakat dalam islam sangatlah
tinggi.

Melihat kedudukan zakat dalam islam ini bisa dilihat dari berbagai sisi,
diantaranya:

1. Dari sisi syariat

Zakat adalah satu perintah yang cukup sering disebut-sebut dalam
Al-Quran. Lebih dari 32 ayat dalam Al Quran berbicara tentang perintah
zakat dan infaq. Infaq mempunyai kandungan makna yang lebih luas dari
zakat. Dalam pengertian Infaq terdapat di dalamnya zakat yang wajib
(Zakat harta, Zakat profesi, Zakat pertanian dsb.) dan juga zakat yang
nafilah (tambahan), yang tidak wajib. Hal ini seperti yang tersirat
dalam surat Al Baqarah ayat 177.

Karena itu dari sisi syariah, zakat merupakan perintah Allah yang
nilainya sama dengan perintah-perintah Allah lainnya seperti sholat,
puasa dsb. Dan dalam banyak ayat Allah selalu menggandengkan perintah
zakat dengan perintah sholat. Karena diperintahkan dengan jelas oleh
Allah maka hukum zakatpun sudah jelas yaitu wajib.

2. Dari sisi Aqidah

Zakat, seperti juga sholat, merupakan salah satu bagian dari aqidah
islam. Apabila seseorang meninggalkan sholat maka dia bisa dikatakan
telah melakukan suatu pemurtadan diri. Dalam salah satu hadits,
Rasululah mengatakan: Beda antara mukmin dan bukan adalah sholat. Maka
analogi dengan sholat, zakatpun memiliki nilai yang sama dengan sholat,
barang siapa yang meninggalkan zakat berarti dia telah melakukan
perlawanan terhadap Allah.

Ketika Khalifah Abu Bakar r.a pertama kali memimpin ummat Islam, beliau
menghadapi masalah-masalah disintegrasi ummat. Banyak terjadinya
pemurtadan, banyaknya nabi-nabi palsu, dan juga daerah-daerah yang ingin
melepaskan diri dari ikatan khilafah islamiyah. Salah satu 'pemurtadan'
ini adalah adanya orang-orang yang enggan membayarkan zakatnya ke pusat.
Mereka ini bukannya tidak setuju dengan perintah zakat, hanya saja tidak
ingin zakatnya dikumpulkan oleh pusat (Baitul Maal saat itu). Hal
tersebut saja sudah bisa digolongkan sebagai suatu perlawanan terhadap
akidah Islam, sehingga Abu Bakar r.a tak segan-segan melakukan
perlawanan terhadap mereka, dan apa yang Abu Bakar r.a lakukan ini pada
akhirnya didukung oleh semua sahabat-sahabat besar.
Dari kisah sejarah ini bisa dilihat bagaimana zakat memiliki nilai yang
tinggi dalam sisi akidah bahkan sampai tingkat pengelolaannya.

3. Dari sisi Sejarah/Tarikh

Seperti juga perintah-perintah Allah lainnya, seperti sholat dan puasa,
adalah perintah-perintah yang telah Allah sampaikan pada ummat-ummat
sebelum diutusnya Rasulullah Muhammad saw. Keterangan yang sudah jelas
tentang hal ini, seperti yang terdapat dalam Al Quran, yaitu dalam
perintah shaum. Allah menyatakan bahwa perintah shaum itu seperti
perintah yang diberikan Allah pada ummat-ummat sebelumnya (QS 2:183).
Dalam sholat kita bisa lihat salah satunya dalam hadits yang
menceritakan tentang isra dan Mi'raj serta turunnya perintah sholat lima
waktu. Pada hadits tersebut diceritakan bagaimana Rasulullah Muhammad
saw bertemu dengan nabi-nabi yang lain salah satunya Rasulullah Musa a.s
yang menyarankan Rasululah untuk meminta pengurangan jumlah sholat,
sehingga seperti yang kita ketahui bersama menjadi sholat lima waktu.
Begitu juga dalam perintah haji, perintah tersebut telah diturunkan
sejak nabi Ibrahim a.s.

Ternyata zakatpun demikian. Perintah zakat ternyata telah Allah
perintahkan bagi ummat-ummat terdahulu. Dalam surat Maryam ayat 30-31
diceritakan tentang perintah zakat ketika masa Rasulullah Isa a.s.

Hal ini menunjukkan tentang adanya keterkaitan sejarah dan keterkaitan
risalah antara kita, ummat islam, dengan ummat-ummat yang terdahulu. Hal
ini juga mengindikasikan kepada kita bahwa perintah sholat, puasa, haji
dan juga zakat merupakan perintah-perintah Allah yang telah Allah
wajibkan sejak dahulu, walau mungkin dalam tahap operasionalnya bisa
berbeda, tetapi inti dan maksud dari pensyariatan itu tetaplah sama.

4. Dari sisi sosial dan politik

Manusia dalam hidup bermasyarakat secara sunatullah akan terbagi-bagi
dalam berbagai tingkat sosial yang berbeda-beda. Akan selalu terbentuk
golongan yang berkelebihan dan golongan yang berkekurangan, bisa
dikatakan suatu hal yang tidak mungkin apabila hendak menjadikan satu
golongan saja dalam masyarakat, misalnya semuanya sama kaya. Pada
akhirnya akan selalu ada ketidak samaan, walau mungkin bisa berbeda
dalam segi kualitasnya. Seorang yang miskin di Brunei, mungkin bisa
termasuk kaya di Indonesia.

Perbedaan yang muncul dari si kaya dan si miskin ini dapat menjadi salah
satu pemicu terjadinya kerawanan dan gejolak sosial dalam masyarakat.
Zakat merupakan salah satu upaya dalam meredam gejolak sosial ini.
Dengan zakat maka yang kaya akan lebih merasa tenang dan yang miskin
juga tidak perlu merasa iri terhadap yang kaya. Masing-masing akan
terkena haknya, baik sebagai pemberi zakat (Muzakki) maupun sebagai yang
menerima zakat (Mustahik). Dengan zakat pula, maka penumpukan kekayaan
di satu orang (konglomerasi) akan bisa dicegah.

Ketika masa hijrah kebanyakan kaum muhajirin (yang berhijrah) adalah
masyarakat yang 'fuqoro' (tidak memiliki apa-apa), karena ketika mereka
hijrah mereka meninggalkan harta dan benda mereka di Mekkah. Sedangkan
kaum anshor adalah masyarakat yang memiliki harta yang cukup. Oleh Islam
kedua golongan masyarakat ini disatukan dengan tali ukhuwwah dan juga
dengan diberlakukannya zakat sehingga menjadi masyarakat yang dinamis
dan indah.

5. Dari sisi ekonomi

Zakat merupakan salah satu bagian dari ekonomi makro suatu negara.
Dengan zakat maka roda ekonomi kan dapat berjalan dengan baik. Pemilik
modal dan usaha yang terkena zakat akan membayarkan kewajibannya
membayar zakat, kemudian uang zakat itu akan diserahkan kepada kaum
miskin. Oleh kaum miskin tentunya uang zakat itu akan dibelikan barang
kebutuhan, dan barang itu akan dibeli dari usaha-usaha orang-orang yang
memiliki modal. Dengan demikian kehidupan roda ekonomi akan terus
berputar.

Zakat saja dapat menjadi salah satu pemasukan negara yang cukcup
dominan. Zakat fitrah saja sudah cukup banyak, apalagi dengan
zakat-zakat yang lain. Dan salah satu keunggulan zakat daripada pajak
adalah memiliki nilai taabudi (ibadah), sehingga apabila setiap muslim
tumbuh kesadaran akan wajibnya zakat maka tanpa harus disuruh, mereka
akan membayarkan kewajibannya. Dan ini pernah terjadi dalam sejarah
kehidupan manusia, ketika masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Pada
saat itu negara memiliki dana dari zakat yang sangat besar, sehingga
untuk menikah setiap pemuda dapat mengambil dana pernikahannya dari
baitul maal.

Ah... andai saja bangsa indonesia yang mayoritas muslim ini mengeluarkan
zakatnya dengan ikhlas, mungkin Indonesai bisa terbebas dari krisis
ekonomi yang berkepanjangan ini dan mendapat barokah dari zakat
tersebut...
Yach itu tadi sekedar teringat kembali akan sebuah ceramah...
Tapi seperti biasa.... obrol-obrol di kantor menjadi hanya obrolan lewat
begitu saja.... ibu-ibu sudah kembali bicara dengan tema yang lain...
sinetron lah.. iklanlah... isu-isu hangat seputar IPTN, selebritis dan
belanja.... yach itulah ibu-ibu...:)

Sampai jumpa di obrol-obrol berikutnya......

Waalahu alam bi shawab

================================================================================

ANDA INGIN MEMBAYAR ZAKAT?

Majelis Ta'lim Ummul Quro (MTUQ) menerima titipan Zakat (Zakat Maal,
Zakat Profesi, Zakat Fitrah dsb.), Infaq dan Shadaqoh dan Waqaf (Ziswaf)
anda.
Zakat, Infaq dan Shadaqoh anda dapat anda serahkan kepada amil-amil
zakat (kontak person) kami.

Kontak person Ziswaf MTUQ:

Bona P. Fitrikananda
telp.: 022-2013542 atau 0812.232.6593

=================================================================================

Wassalamu alaikum wr. wb.

BPF
14.12.99


------------------------------------------------------------------------
FREE ADVICE FROM REAL PEOPLE! XpertSite is the biggest directory
of Experts on the Web. Click http://clickhere.egroups.com/click/2031
for a REAL PERSON who will be happy to answer your questions!




-- Easily schedule meetings and events using the group calendar!
-- http://www.egroups.com/cal?listname=ymae&m=1



------------------------------------------------------------------------
---
Piksi-L merupakan mailing-list alumni asisten Piksi. Opini yang disampaikan di forum ini *sama sekali* tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi secara formal.

Berhenti: piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world

------------------------------------------------------------------------
GRAB THE GATOR! FREE SOFTWARE DOES ALL THE TYPING FOR YOU!
Gator fills in forms and remembers passwords with NO TYPING at over
100,000 web sites! Get $100 in coupons for trying Gator!
http://clickhere.egroups.com/click/2092


eGroups.com home: http://www.egroups.com/group/piksi-l
http://www.egroups.com - Simplifying group communications



 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:19 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10