Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

[PIKSI-L] [KAMMI] MENUMBUHKAN KESADARAN BERZAKAT (fwd)

From "Moh. Firdaus" <firdaus @ somewhere.in.the.world>
Date Wed, 15 Dec 1999 09:06:11 +0700 (JAVT)
List-archive <http://www.egroups.com/group/piksi-l/>
List-help <http://www.egroups.com/group/piksi-l/info.html>, <mailto:piksi-l-help@egroups.com>


---------- Forwarded message ----------
Date: Tue, 14 Dec 1999 11:54:50 +0700 (JAVT)
From: Dompet Dhuafa Republika <dhuafa @ somewhere.in.the.world>
Reply-To: KAMMI @ somewhere.in.the.world
To: KAMMI @ somewhere.in.the.world
Subject: [KAMMI] MENUMBUHKAN KESADARAN BERZAKAT

MENUMBUHKAN KESADARAN BERZAKAT
OLEH : Drs.  KH.  Didin hafidhuddin M.Sc.


HUKUM, URGENSI DAN HIKMAH ZAKAT

Ditengah-tengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa kita sekarang 
ini, sudah sepantasnya (bahkan seharusnya) apabila kita melihat secara lebih 
seksama dan sungguh-sungguh beberapa jalan keluar yang dikemukakan 
ajaran islam, yang kita yakini kebenarannya dan ketepatannya (QS. 2:2 ,QS. 
2:147, QS. 17:9). Salah satunya adalah penataan zakat, infak dan shadaqah 
(ZIS) secara benar dan bertanggung jawab.

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyah yang memiliki posisi yang sangat 
penting, strategis dan menentukan (Yusuf Qordhowi, Al Ibadah, 1993) baik dari 
sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan ummat. Sebagai suatu ibadah 
pokok zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, seperti diungkapkan 
hadits nabi (Mus'id As-Sa'dani Al Arba'in An-Nawawiyyah, 1994) sehingga 
keberadaannya dianggap makhan min ad-dien bi adl-dlarurah (ketahui secara 
otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman) (Ali Yafie, Fiqh 
Sosial, 1994). Di dalam Al Qu'ran terdapat kurang lebih 27 ayat yang 
mensejajarkan shalat dengan kewajiban zakat, dan hanya satu kali disebutkan 
dalam konteks yang sama akan tetapi dalam ayat berbeda, yaitu surat 
Al-Mukminun ayat 2 dengan ayat 4 (Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, 1973).

Al Qur'an menyatakan bahwa kesediaan berzakat di pandang sebagai 
indikator utama kedudukan seseorang kepada ajaran Islam (QS. 9:5 dan QS. 
9:11), sekaligus sebagai ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. 
23:4), akan mendapatkan rahmat dan pertolonganNya (QS.9: 71 dan QS. 22: 
40-41). Kesadaran berzakat dipandang sebagai orang yang memperhatikan 
hak fakir miskin dan para mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) 
lainnya (QS. 9:60), sekaligus dipandang sebagai orang yang membersihkan, 
menyuburkan dan mengembangkan hartanya serta mensucikan jiwanya (QS. 
9:103 dan QS. 30:39). 

Sebaliknya Al Qur'an dan hadits Nabi memeberkan peringatan keras terhadap 
orang yang enggan mengeluarkannya, berhak untuk diperangi (HR. Imam 
Bukhari dan Muslim dari sanadnya Ibnu Umar), harta bendanya akan hancur 
dirusak (HR. Imam Bazzar dan Baihaqi), dan apabila keengganan itu memasal, 
maka Allah SWT akan menurunkan ahzab Nya dalam bentuk kemarau yang 
panjang (HR. Imam Thabrani). Sedangkan di akhirat nanti, harta benda yang 
tidak dikeluarkannya akan menjadi azab bagi pemiliknya (QS. 9:34-35) dan 
HR. Imam Muslim dari sanadnya Jabir bin Abdullah. Karena itu Khalifah Abu 
Bakar Siddiq bertekad untuk memerangi orang yang mau shalat tetapi secara 
sadar dan sengaja enggan untuk berzakat (Sayid Sabiq, Fiqh Sunah, 1968). 
Abdullah bin mas'ud menyatakan bahwa, barang siapa yang melaksanakan 
shalat tetapi enggan melaksanakan zakat, maka tidak  ada shalat baginya 
(abdul Qasim bin Salam, Al Amwaal, 1986).
Disamping zakat, dikenal pula infaq dan shadaqah, yang keduanya 
merupakan bagian dari keimanan seseorang, artinya infaq dan shadaqah itu 
merupakan ciri utama orang yang benar keimanannya (QS. 8: 3-4), ciri utama 
orang yang bertaqwa (QS. 2: 3 dan QS. 9: 134), ciri mu'min yang 
mengharapkan balasan yang abadi dari Allah SWT (QS. 35: 29). Atas dasar 
itu, infaq dan shadaqah sangat dianjurkan dalam segala keadaan, sesuai 
dengan  kemampuan (Qs 3: 134). Jika enggan berinfaq, maka sama halnya 
dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (QS. 2: 195). Infaq dan shadaqah 
tidak ditentukan jumlahnya (bisa besar, kecil banyak atau sedikit) tidak 
ditentukan pula sasaran penggunannya, yaitu semua kebaikan yang 
diperintahkan ajaran Islam (QS. 2:213).


HIKMAH ZIS

Kewajiban zakat dan dorongan untuk terus menerus berinfaq dan 
bershadaqah yang demikian mutlak dan tegas itu, disebabkan karena di dalam 
ibadah ini terkandung berbagai hikmah dan manfaat yang demikian besar dan 
mulia, baik, bagi muzakki (orang yang harus berzakat), mustahik maupun 
masyarakat keseluruhan, antara lain tersimpul sebagai berikut :
Pertama, Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri 
nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan 
yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan 
hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
Kedua, Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa (orang yang lemah 
secara ekonomi) maupun mustahik lainnya kearah kehidupannnya yang lebih 
baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan 
hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari 
bahaya kekufuran, sekaligus memeberantas sifat iri, dengki dan hasad yang 
mungkin timbul ketika mereka (orang-orang fakir miskin) melihat orang kaya 
yang berkecukupan hidupnya tidak memperdulikan mereka.
Ketiga, Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana 
yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan, 
kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas 
sumber daya manusia (SDM) muslim.
Keempat, Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi 
harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat marhammah diatas prinsip 
ukhuwah Islamiyyah dan takaful ijtima'i.
Kelima, Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.

HARTA YANG DIKELUARKAN ZAKATNYA
 
Salah satu pembahasan penting dalam fiqh zakat, adalah menentukan 
sumber-sumber kekayaan (Al Amwal az zakawiyyah) yang wajib dikeluarkan 
zakatnya. Al Qur'an dan hadits secara ekslisit menyebutkan 7 (tujuh) jenis 
kekayaan yang wajib dizakati, yaitu emas, perak, hasil tanaman dan 
buah-buahan, barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan 
(Sayyid Sabiq, Fiqh Sunah, 1986). Sementara itu menurut Ibnul Qoyim al Jauzi 
(Zaadul Ma'ad, 1925) bahwa zakat harta itu terbagi dalam empat kelompok 
besar ; pertama, kelompok tanaman dan buah-buahan, kedua, kelompok 
hewan ternak, ketiga, kelompok emas dan perak, dan keempat, kelompok 
harta perdagangan. Sedangkan rikaz (harta temuan) sifatnya hanya insidentil 
atau sewaktu-waktu. Disamping hal-hal tersebut sifatnya rinci, Al Qur'an 
menjelaskan pula yang wajib dikeluarkan zakat atau infaqnya, dengan 
kata-kata amwaal (segala macam harta benda , QS. 9:103) dan Kasabu 
(segala macam usaha yang halal, QS. 2:267).
"Dengan demikian, maka segala macam harta, usaha, penghasilan dan 
pendapatan dari profesi apapun yang halal apabila telah memenuhi 
persyaratan berzakat, maka harus dikeluarkan zakatnya."

Salah satu persyaratan penting dalam berzakat adalah nishab (harta yang 
telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara', sedang harta 
yang tidak sampai pada nishabnya terbebas dari zakat). Nishab zakat 
penghasilan dan pendapatan pada umumnya dianalogikan pada nishab harta 
perdagangan yaitu sebesar 85 gram emas per tahun, dengan zakatnya 2,5 %. 
Bagi yang berpenghasilan tetap, zakatnya bisa dikeluarkan setiap bulan atau 
bisa pula setiap tahun, tergantung pada cara termudah untuk melakukannya. 
Adapun jika penghasilan tidak menentu waktunya, misalnya jasa konsultan 
proyek ataupun penghasilan lainnya, maka pengeluaran zakatnya pada saat 
menerimanya.
	
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kebutuhan pokok 
yang boleh dipotong terlebih dahulu (bukan keharusan) sebelum dikeluarkan 
zakatnya. Sebagian menyatakan terbatas hanya pada kebutuhan sandang, 
pangan dan papan, sebagian lagi menyatakan ditambah segala macam 
kebutuhan yang berkaitan dengan tugas (pekerjaan) seperti transportasi dan 
sebagainya. Sebenarnya jika melihat sejarah, yang lebih obyektif untuk 
menentukan muzakki adalah amil (pengelola) zakat.



Wallahu a'lam bishawab
============================================================

Dompet Dhuafa Republika Kantor Pusat
Komp.Ciputat Indah Permai, Blok C No.28-29
Jl.Ir.H.Juanda Pisangan Ciputat Telp.021-7416050

Dompet Dhuafa Republika Kantor Warung Buncit
Jl.Warung Buncit Raya No.37 Jakarta Selatan Telp.021-7803747 ext.138

Dompet Dhuafa Republika Perwakilan Bandung
Jl.Buah Batu No.276 A Bandung Telp.022-7331520
No.Rekening BMI Bandung 101.00209.15

Manfaatkan Layanan Zakat 24 Jam Dompet Dhuafa Republika
Telepon: 6359444, 
untuk pembayaran ZIS diatas 1 juta rupiah dan berada di daerah Jakarta, 
ZAKAT ANDA KAMI JEMPUT.




No.Rekening Dompet Dhuafa Republika
1.BMI Pusat Sudirman 301.00155.15
2.BCA Pondok Indah 237.300472.3
3.BNI Cab.Pasar Minggu 250.092447.001
4.Bank Mandiri Eks BDN Pondok Indah 101.0098300997

5.Bukopin Pusat 101.1086.011
6.Bank IFI Syariah 0702000157







---------------
Berhenti ?      mailto:majordomo @ somewhere.in.the.world, isi : unsubscribe kammi
IsNet ITB dan KAMMI tidak bertanggung jawab terhadap mail yang dikirim
ke dalam milis maupun mail yang disebarkan dari milis ini.


------------------------------------------------------------------------
---
Piksi-L merupakan mailing-list alumni asisten Piksi. Opini yang disampaikan di forum ini *sama sekali* tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi secara formal.

Berhenti: piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world

------------------------------------------------------------------------
GRAB THE GATOR! FREE SOFTWARE DOES ALL THE TYPING FOR YOU!
Gator fills in forms and remembers passwords with NO TYPING at over
100,000 web sites! Get $100 in coupons for trying Gator!
http://clickhere.egroups.com/click/2092


eGroups.com home: http://www.egroups.com/group/piksi-l
http://www.egroups.com - Simplifying group communications



 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:19 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10