Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

RE: [PIKSI-L] Ajinomoto Halal

From Eko Yulianto <Eko.Yulianto @ somewhere.in.the.world>
Date Tue, 9 Jan 2001 18:00:34 +0700

Masalah ajinomoto dibahas dgn bagus tuch di milis itb. Pembahasnya salah
seorang yg pernah bekerja di LPOM MUI, jadi menurut saya obyektif dan jauh
dr kepentingan2 tertentu.

Mungkin ada yg nggak langganan milis itb, jadi saya forwardkan dech. Buat yg
udah baca, maaf dech nambah2 kerjaan ngapus mail :))

----------------------------------------------------------------------------
------------
Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi
di milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap
dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling
parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN
KEBANDELAN

(STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan
teliti dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk
persoalan yang sebenarnya. Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga
menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu. Untuk itu perkenankan saya
memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena
saya cukup mengetahui persis duduk persoalannya. Hal-hal yang perlu saya
jelaskan adalah sbb:

1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI
dalam masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah terjadinya
kasus lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an. Pada waktu pendirian
lembaga ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam
bentuk MOU, sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan  cukup
banyak staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban. Saya terlibat
dalam tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu
sebagai auditor. LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan
produsen dalam memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika
halal.

Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini
dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya).
Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki
kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah,
sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit. Jadi
pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta (bukan
keharusan!!). Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI (dalam banyak
kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang
akan menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat,
sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para
staf pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan
memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen,
produksi dan bahan-bahan yang digunakan. Hasil auditing kemudian dibicarakan
di
 tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka
dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. Apabila
proses di tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di
tingkat komisi fatwa MUI. Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada
hal-hal khusus (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya
sehingga keluarlah sertifikat halal. Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus
seperti hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih
lanjut untuk menetapkan kehalalannya dari segi syariah. Jadi pada
dasarnya untuk menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama
dengan ulama syariah (komisi fatwa MUI). Perlu diketahui pula bahwa komisi
fatwa MUI terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah,
Persis, dll). Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh
produsen untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya
menarik biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk
(tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia
untuk suatu sertifikat halal. Bayangkan kami sebagai auditor tidak
memiliki gaji, yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per
hari jika melakukan auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga
sangat kecil. Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga
nonprofit.

2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang
dipersoalkan adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah
satu rangkaian produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media
untuk pertumbuhan mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini
diproduksi oleh perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto). Disini
permasalahannya berbeda dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk
tanaman (jangan lupa dari segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah
kegiatan haram, menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram,
segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi dan khamr serta
turunannya dilarang) karena kotoran tersebut terpisah dengan buah, juga
tidak sama dengan ikan yang makan kotoran manusia karena ikannya bisa
dipuasakan. Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba,
semua media (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) bercampur
dengan mikroba dan produk yang dihasilkan. Pada waktu membuat starter,
jika salah satu nutriennya mengandung komponen turunan babi maka
starter tersebut akan bercampur dengan komponen tersebut. Starter yang
didalamnya terikut komponen haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi
MSG.
MSG yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan. Dari sini kita bisa
memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara ini
haram karena logikanya dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu
dengan menggunakan porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan
haram.

Keharamannya menurut saya karena dua hal yaitu karena bercampur
(walaupun sesudahnya dipisahkan) dan karena memanfaatkan bahan yang berasal
dari
babi untuk pembuatan bahan pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan
apabila digunakan bukan untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah,
tetapi kalau untuk konsumsi setahu saya semua sepakat untuk
mengharamkannya). Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan
seru mengenai ini, tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI
dan diputuskan disana. Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan
pendapat moslem scholar dari IFANCA (organisasi sertifikasi halal
terbesar di USA) yaitu Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi
akan halal apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan bahan-bahan yang
halal, termasuk media dan nutrien mikrobanya. Ternyata untuk Kosher
(makanan halal untuk Yahudi) menerapkan peraturan yang sama. Silahkan
baca Chaudry, M. M., Regenstein, J. M., 1994. Implications of
biotechnology and genetic engeneering for kosher and halal foods.
Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168.

3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal
dari MUI. Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia
dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang
berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, bukan
MUI). Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah salah
satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI. Dalam perjanjian yang
ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka
harus melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk
dievaluasi terus kehalalannya. Seandainya prosedur tsb dijalankan maka
apa yang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja LPPOM
MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan
dipasarkan. Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah..KELALAIAN..
pihak Ajinomoto.

4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu
saya jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan
diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya. Pada waktu diaudit oleh
auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya
diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima
sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada
waktu itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat
seperti sekarang. Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah
.....KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....

5. Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram
sebetulnya bukan yang pertama kali terjadi. Kasus ini terjadi di
industri flavor yang memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan
pangan.
Kebetulan salah satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri.
Salah satu produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour
(yang digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang
dipakai untuk pembuatannya yaitu sistein. Ternyata sistein ini dibuat atau
diperoleh dari rambut manusia. Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini
tidak boleh digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya
barang itu haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat
mengambil tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah
diproduksi, sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim. Dengan demikian
selamatlah
si produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos keluar. Bisa dibayangkan
kalau sempat terekspos yakin masyarakat akan geger karena dampaknya
diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi
produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut.

Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
dagang, dll... Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah Indonesia...baru
sampai situ taraf budaya kita. Ya kita yang intelek tentunya harus
bertindak, diantaranya:
1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi
ini, bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.

2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat
kita masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik
diam dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.

3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah dosa ...

(Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).

Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan
kata-kata saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang mengetahui
kebenarannya untuk meluruskannya.

Wasalam,

Anton Apriyantono
Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB.
----------------------------------------------------------------------------
---------------
-----Original Message-----
From: Agus Salim [mailto:agussalim @ somewhere.in.the.world]
Sent: Tuesday, January 09, 2001 4:46 PM
To: piksi-l @ somewhere.in.the.world
Subject: [PIKSI-L] Ajinomoto Halal


Salam,
Gus Dur menyatakan Ajinomoto halal, lalu yang harus dipatuhi MUI atau Gus
Dur? Atau dua-duanya sama-sama buruk? Ada yang bisa memberikan fatwa?

Salam,

Gus Lim

----------
Piksi-L @ somewhere.in.the.world merupakan 'mailing-list' alumni asisten Piksi,
ITB, Indonesia.

Opini yang disampaikan di forum ini merupakan pendapat/sikap
pribadi, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dan *sama sekali*
tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi ITB secara formal.

Untuk berhenti, kirim email ke piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world
Pengelola Piksi-L: piksi-l-owner @ somewhere.in.the.world
Informasi Piksi-L: http://www.egroups.com/group/piksi-l


----------
Piksi-L @ somewhere.in.the.world merupakan 'mailing-list' alumni asisten Piksi,
ITB, Indonesia.

Opini yang disampaikan di forum ini merupakan pendapat/sikap
pribadi, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dan *sama sekali*
tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi ITB secara formal.

Untuk berhenti, kirim email ke piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world
Pengelola Piksi-L: piksi-l-owner @ somewhere.in.the.world
Informasi Piksi-L: http://www.egroups.com/group/piksi-l

 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:46 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10