Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

[PIKSI-L] Tommy Soeharto Dituntut 15 Tahun Penjara

From "Hadi" <hadi_st @ somewhere.in.the.world>
Date Tue, 16 Jul 2002 08:54:41 +0700
Importance Normal


15/7/2002 18:03 ? Hutomo Mandala Putra akhirnya dituntut hukuman 15 tahun
penjara karena terbukti bersalah dalam empat dakwaan yang dituduhkan. Hal
yang dianggap memberatkan, Tommy Soeharto tak mengaku bersalah.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Hassan Madani akhirnya menuntut
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hukuman 15 tahun penjara. Putra
bungsu mantan Presiden Soeharto ini dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan empat tindak pidana. Pertama, Tommy melanggar Pasal 1
Ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak di
Apartemen Cemara, Jakarta Pusat dan Alam Segar III, Pondok Indah, Jakarta
Selatan.

Tommy juga terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan 2 KUHP
dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiudin
Kartasasmita. Dia juga dijerat Pasal 216 KUHP saat buron. Tuntutan setebal
110 halaman itu dibacakan pada persidangan di Ruang Serbaguna Badan
Meteorologi dan Geofisika, Jalan Angkasa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin
(15/7), yang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB [baca: JPU Membacakan Tuntutan
terhadap Tommy Soeharto].

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan keterangan para saksi yang
berjumlah 60 orang dan beberapa saksi ahli--lima saksi mencabut berita acara
pemeriksaan [baca: Mulawarman dan Noval Mencabut BAP]. Begitu pula sejumlah
barang bukti. Pengakuan saksi Hetty Siti Hartika dan Dodi Harjito, misalnya,
memberatkan putra kesayangan mantan Presiden Soeharto. Ketika itu, keduanya
bersaksi bahwa senjata api yang ditemukan di dua lokasi saat penggerebekan
polisi adalah benar milik Tommy [baca: Persidangan Tommy Menghadirkan Tujuh
Saksi]. Sedangkan dalam pembunuhan berencana terhadap Syafiudin
Kartasasmita, keterlibatan Tommy terindikasi pada BAP para pelaku, yaitu
Noval Hadad dan Maulawarman. Begitu juga dengan buronnya terpidana Kasus
Tukar Guling PT Goro Batara Sakti-Bulog itu saat akan dieksekusi, awal
November 2000 [baca: Tommy Soeharto Buron].

Beberapa hal yang memberatkan bos Humpuss itu di antaranya, menurut JPU
karena dia tak mengakui perbuatannya terhadap sejumlah kasus yang
dituduhkan. Apalagi, perbuatan pembunuhan dinilai keji dan menimbulkan rasa
tidak aman. Terutama bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa--hari ini merayakan ulang tahun
ke-40--karena dia telah berkeluarga dan masih relatif muda usia.

Berdasarkan pemantauan SCTV, Tommy Soeharto dan tim kuasa hukumnya tampak
lega begitu mendengar tuntutan jaksa. Bahkan, seorang pengacara Tommy, Elza
Syarief, pun tersenyum. Sedangkan JPU buru-buru meninggalkan ruang
persidangan dan mengelak pertanyaan para wartawan.

Sementara itu, tuntutan 15 tahun ternyata tak menghalangi Tommy Soeharto
merayakan ulang tahun ke-40 di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta
Timur. Buktinya, pukul 14.00 WIB tadi, Ardita Pramesti Regita Cahyani--istri
Tommy--dan anak-anaknya mendatangi LP Cipinang. Bersama mereka turut pula
mertua Tommy Soeharto. Sementara kedua kakak kandung Tommy, Siti Hardiyanti
Rukmana dan Siti Hediati, telah tiba duluan di sana. Tommy sendiri baru tiba
di LP Cipinang sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan yang
langsung masuk ke kompleks penjara tersebut. Tak lama berselang, seseorang
membawa sebuah nasi tumpeng berikut kotak-kotak kue.

Tutut dan Titiek Soeharto baru keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 17.00
WIB. Kepada para wartawan, Tutut mengatakan bahwa acara ulang tahun adik
bungsunya itu hanya dirayakan secara sederhana dengan memotong tumpeng dan
memanjatkan doa. Sementara hingga berita ini ditulis, istri Tommy dan
anak-anaknya belum keluar dari LP Cipinang.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Save on REALTOR Fees
http://us.click.yahoo.com/Xw80LD/h1ZEAA/Ey.GAA/IYOolB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

----------
Piksi-L @ somewhere.in.the.world merupakan 'mailing-list' alumni asisten Piksi,
ITB, Indonesia.

Opini yang disampaikan di forum ini merupakan pendapat/sikap
pribadi, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dan *sama sekali*
tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi ITB secara formal.

Untuk berhenti, kirim email ke piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world
Pengelola Piksi-L: piksi-l-owner @ somewhere.in.the.world
Informasi Piksi-L: http://www.yahoogroups.com/group/piksi-l
 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 


 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:42:11 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10