Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya
Indeks - Tanggal Indeks - Ulir Diskusi
| From | julian @ somewhere.in.the.world |
| Date | Mon, 9 Dec 2002 09:01:40 +0700 |
| Cc | "Asisten Piksi" <asisten @ somewhere.in.the.world>, hadi_st @ somewhere.in.the.world |
Kenapa penghasilan atas profesi (baca: 'revenue') dianalogikan ke zakat
harta (baca: 'asset')??
Bagaimana kedudukan Zakat terhadap Pajak?? Ada kaitankah, atau
masing-masing berdiri sendiri??
Salam,
Julian Zahrial
Piksi (alm)-91
"Hadi"
<hadi_st @ somewhere.in.the.world To: "Piksi-L @ somewhere.in.the.world Com"
om.net> <piksi-l @ somewhere.in.the.world>
cc: "Asisten Piksi"
12/03/02 <asisten @ somewhere.in.the.world>
01:26 PM Subject: [PIKSI-L] Zakat Profesi
Please
respond to
piksi-l
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian
profesional tertentu. Baik yang dilakaukan secara sendirian maupun
dikerjakan bersama dengan orang lain/lembaga, yang mendatangkan penghasilan
(uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk dapat berzakat). Contoh :
profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, perancang busana,
penjahit, dsb.
Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al Qur'an surat
At-Taubah;103 ("Ambillah olehmu harta-harta mereka, zakat....") dan surat
Al-Baqarah;267 ("Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah olehmu
sekalian
sebaik-baik hasil usahamu..."). Disamping itu juga berdasarkan pada tujuan
disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta
serta menolong para mustahik.
Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan cirri utama
ajaran Islam. Yakni kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Jika Anda bertanya tentang berapa nisabnya, DR. Yusuf Qardhawi (Buku Fiqh
Zakat) mengemukakan bahwa menurut pendapat yang terkuat adalah senilai 85
gr
emas. Tapi ada juga yang menganalogikan (Muhammad Ghazali, "Islam dan
Permasalahan Perekonomian.") dengan zakat tanaman sebanyak 653 kg (padi),
dan langsung dikeluarkan seperti halnya zakat pertanian tanpa dipotong oleh
kebutuhan pokok. Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %.
Zakat profesi dikeluarkan langsung pada saat menerima uang (gaji) atau
setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu-misalnya setahun. Ini
tergantung dari jenis pekerjaan dan cara termudah bagi Anda untuk
menghitungnya. Zakat itu dikeluarkan setelah Anda mengeluarkan sejumlah
dana
untuk kebutuhan pokok Anda. Jadi jika Anda pegawai dengan gaji Rp 1.000.000
per bulan, Anda dapat mengeluarkan 2,5% dikali X (setelah dikurangi
kebutuhan pokok Anda dan senilai 85 gr emas), langsung setelah gajian
setiap
bulannya. Atau dapat juga dibayarkan satu kali setiap tahun sejumlah 12 x
2,5% x X = nilai zakat Anda.
Muzakki (wajib zakat) zakat profesi bisa saja perorangan, lembaga, ataupun
keduanya. Sebuah perusahaan yang pada tutup tahun buku mencatat asset
(misalnya) 1 milyar, wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Demikian juga bagi
pekerjanya yang bergaji melebihi batas nisab.
Para ulama telah sepakat bahwa zakat diwajibkan hanya bagi orang Islam
sebagaimana dikemukakan Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal sesaat
sebelum
sahabat nabi ini pergi ke Yaman, "Jika mereka telah mengucapkan dua kalimat
syahadat dan mengerjakan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT
telah mewajibkan zakat kepada mereka." Dengan demikian, jika Anda
bekerjasama dengan orang non muslim maka yang wajib dizakati adalah hanya
harta (penghasilan) Anda saja.n
----------
Piksi-L @ somewhere.in.the.world merupakan 'mailing-list' alumni asisten Piksi,
ITB, Indonesia.
Opini yang disampaikan di forum ini merupakan pendapat/sikap
pribadi, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dan *sama sekali*
tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi ITB secara formal.
Untuk berhenti, kirim email ke piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world
Pengelola Piksi-L: piksi-l-owner @ somewhere.in.the.world
Informasi Piksi-L: http://www.yahoogroups.com/group/piksi-l
Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/
Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:42:22 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10