Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

RE: [PIKSI-L] Hutomo Mandala Putra alias Tommy (tulisan p...

From Muhammad GHOFUR <muhammad.ghofur @ somewhere.in.the.world>
Date 08 Nov 2000 01:42:49 +0100
Alternate-recipient Allowed
Cc sma1jbr88 @ somewhere.in.the.world
Conversion Allowed
Disclose-recipients Prohibited
Original-encoded-information-types IA5-Text
Priority normal
X400-content-type P2-1988 ( 22 )
X400-mts-identifier [/c=FR/admd=ATLAS/prmd=TOTAL/; 034D93A08A189003-mtaMHUB]
X400-originator muhammad.ghofur@totalfinaelf.com
X400-received by mta mtaMHUB in /c=FR/admd=ATLAS/prmd=TOTAL/; Relayed; 08 Nov 2000 01:42:49 +0100
X400-received by /c=FR/admd=ATLAS/prmd=TOTAL/; Relayed; 08 Nov 2000 01:42:49 +0100
X400-recipients non-disclosure;

Subject: RE: [PIKSI-L] Hutomo Mandala Putra alias Tommy (tulisan panjang,

Sudah...sudah....

Begini saja...ente bikin sayembara saja :

Siapa saja yang dapat menangkap Tommy apabila:

a. Pria, diangkat menjadi saudaranya ..tentu mendapatkan komisi 10% dari
kekayaannya.
b. Wanita, dapat menjadi istri keduanya...walhasil dia dapat warisan kalo si
Tommy meninggal..

Gimana?

Regards

-MGR-

-----Original Message-----
From:   amal @ somewhere.in.the.world 
Sent:   Tuesday, 07 November, 2000 7:14 PM
To:     piksi-l @ somewhere.in.the.world
Cc:     sma1jbr88 @ somewhere.in.the.world
Subject:        [PIKSI-L] Hutomo Mandala Putra alias Tommy (tulisan panjang,

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus eksekusi Tommy yang
tertunda-tunda:

     1. Jangan mengandalkan 'relay'
        Semenjak 'spam' mengotori pengiriman pesan lewat email,
        penggunaan 'relay' untuk 'routing' pengiriman email semakin
        dihindari.

        Coba saja lihat: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku
        sudah mengirim surat penolakan grasi dari presiden, sementara
        kuasa hukum Tommy dalam statemen mereka kemarin berdalih
        belum menerima. Ada kabar, surat sudah dikirim, karena tidak
        ada yang menerima di rumah Tommy, akhirnya dititipkan di
        Lurah setempat.

        Lagi-lagi nama lurah terbawa-bawa. Dulu waktu Soeharto
        terpilih terus-menerus jadi presiden, salah satu oknum yang
        dipersalahkan adalah Lurah Menteng. Konon, karena KTP untuk
        penduduk berusia 65 tahun ke atas berlaku seumur hidup, maka
        KTP babe dengan keterangan "Pekerjaan: Presiden" otomatis
        berlaku seumur hidup juga.

     2. Email tidak ada apa-apanya
        Ya, jangankan email, salinan surat penolakan grasi dengan
        semua pemberitaan secara luas bahwa permohonan grasi Tommy
        ditolak, tetap saja dianggap angin lalu. Tim kuasa hukum
        kompak menyebutkan bahwa, "Ini urusan penegakan hukum, tidak
        bisa kita sekedar mengandalkan pada satu lembar fotokopian."

        Sampai akhirnya ditutup berita sore berupa statemen
        Menkumdang, Yusril I Mahendra, "Itu mengada-ada. Yang
        mengeluarkan penolakan grasi adalah presiden, dan itu sudah
        diterima umum. Hal-hal yang sudah diketahui umum itu bisa
        dijadikan landasan. Jangan-jangan nanti dipertanyakan juga
        dokumen asli pengangkatan presiden."

        Jadi, jangan main-main hukum di negeri ini hanya berbekal isi
        email. Tapi... ada kecualinya juga: dulu Pangkostrad (?)
        Prabowo membereskan insiden bom di rumah susun dengan barang
        bukti -- salah satunya -- isi email!

        Dan jangan lupa 'wipe out' lokasi fisik bekas file email yang
        memang sengaja ingin kita musnahkan. Jangan hanya sekedar
        dibuang ke 'Recycle Bin'. Ingat kasus Oliver North dalam
        Iran-Contra.

     3. Pastikan tidak ada 'security hole'.
        Urusan bisa tetap bertele-tele karena disangkutpautkan dengan
        'security'. Hari berikutnya, paduan suara tim kuasa hukum
        berdalih alasan keamanan di bui.

        Kalau Tommy yang dilengkapi kuasa hukum berlapis-lapis dan
        prosedur bertingkat-tingkat saja merasa tidak aman, bagaimana
        dengan para narapidana politik zaman buuuapakmu dulu?

--
amal
amal @ somewhere.in.the.world
-----------------------
If your message is greater than 100 octets,
I will remove it from my remote mailbox!

 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:37 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10