Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya
Indeks - Tanggal Indeks - Ulir Diskusi
| From | Muhammad GHOFUR <muhammad.ghofur @ somewhere.in.the.world> |
| Date | 08 Nov 2000 01:42:49 +0100 |
| Alternate-recipient | Allowed |
| Cc | sma1jbr88 @ somewhere.in.the.world |
| Conversion | Allowed |
| Disclose-recipients | Prohibited |
| Original-encoded-information-types | IA5-Text |
| Priority | normal |
| X400-content-type | P2-1988 ( 22 ) |
| X400-mts-identifier | [/c=FR/admd=ATLAS/prmd=TOTAL/; 034D93A08A189003-mtaMHUB] |
| X400-originator | muhammad.ghofur@totalfinaelf.com |
| X400-received | by mta mtaMHUB in /c=FR/admd=ATLAS/prmd=TOTAL/; Relayed; 08 Nov 2000 01:42:49 +0100 |
| X400-received | by /c=FR/admd=ATLAS/prmd=TOTAL/; Relayed; 08 Nov 2000 01:42:49 +0100 |
| X400-recipients | non-disclosure; |
Subject: RE: [PIKSI-L] Hutomo Mandala Putra alias Tommy (tulisan panjang,
Sudah...sudah....
Begini saja...ente bikin sayembara saja :
Siapa saja yang dapat menangkap Tommy apabila:
a. Pria, diangkat menjadi saudaranya ..tentu mendapatkan komisi 10% dari
kekayaannya.
b. Wanita, dapat menjadi istri keduanya...walhasil dia dapat warisan kalo si
Tommy meninggal..
Gimana?
Regards
-MGR-
-----Original Message-----
From: amal @ somewhere.in.the.world
Sent: Tuesday, 07 November, 2000 7:14 PM
To: piksi-l @ somewhere.in.the.world
Cc: sma1jbr88 @ somewhere.in.the.world
Subject: [PIKSI-L] Hutomo Mandala Putra alias Tommy (tulisan panjang,
Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus eksekusi Tommy yang
tertunda-tunda:
1. Jangan mengandalkan 'relay'
Semenjak 'spam' mengotori pengiriman pesan lewat email,
penggunaan 'relay' untuk 'routing' pengiriman email semakin
dihindari.
Coba saja lihat: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku
sudah mengirim surat penolakan grasi dari presiden, sementara
kuasa hukum Tommy dalam statemen mereka kemarin berdalih
belum menerima. Ada kabar, surat sudah dikirim, karena tidak
ada yang menerima di rumah Tommy, akhirnya dititipkan di
Lurah setempat.
Lagi-lagi nama lurah terbawa-bawa. Dulu waktu Soeharto
terpilih terus-menerus jadi presiden, salah satu oknum yang
dipersalahkan adalah Lurah Menteng. Konon, karena KTP untuk
penduduk berusia 65 tahun ke atas berlaku seumur hidup, maka
KTP babe dengan keterangan "Pekerjaan: Presiden" otomatis
berlaku seumur hidup juga.
2. Email tidak ada apa-apanya
Ya, jangankan email, salinan surat penolakan grasi dengan
semua pemberitaan secara luas bahwa permohonan grasi Tommy
ditolak, tetap saja dianggap angin lalu. Tim kuasa hukum
kompak menyebutkan bahwa, "Ini urusan penegakan hukum, tidak
bisa kita sekedar mengandalkan pada satu lembar fotokopian."
Sampai akhirnya ditutup berita sore berupa statemen
Menkumdang, Yusril I Mahendra, "Itu mengada-ada. Yang
mengeluarkan penolakan grasi adalah presiden, dan itu sudah
diterima umum. Hal-hal yang sudah diketahui umum itu bisa
dijadikan landasan. Jangan-jangan nanti dipertanyakan juga
dokumen asli pengangkatan presiden."
Jadi, jangan main-main hukum di negeri ini hanya berbekal isi
email. Tapi... ada kecualinya juga: dulu Pangkostrad (?)
Prabowo membereskan insiden bom di rumah susun dengan barang
bukti -- salah satunya -- isi email!
Dan jangan lupa 'wipe out' lokasi fisik bekas file email yang
memang sengaja ingin kita musnahkan. Jangan hanya sekedar
dibuang ke 'Recycle Bin'. Ingat kasus Oliver North dalam
Iran-Contra.
3. Pastikan tidak ada 'security hole'.
Urusan bisa tetap bertele-tele karena disangkutpautkan dengan
'security'. Hari berikutnya, paduan suara tim kuasa hukum
berdalih alasan keamanan di bui.
Kalau Tommy yang dilengkapi kuasa hukum berlapis-lapis dan
prosedur bertingkat-tingkat saja merasa tidak aman, bagaimana
dengan para narapidana politik zaman buuuapakmu dulu?
--
amal
amal @ somewhere.in.the.world
-----------------------
If your message is greater than 100 octets,
I will remove it from my remote mailbox!
Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:37 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10