Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

[PIKSI-L] Hutomo Mandala Putra alias Tommy (tulisan panjang, inspirasi)

From "Ikhlasul Amal" <amal @ somewhere.in.the.world>
Date Wed, 8 Nov 2000 00:52:59 +0000
Cc Alumni SMA 1 Jember 1988 <sma1jbr88 @ somewhere.in.the.world>
Organization Kampung Angin Berdesir

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus eksekusi Tommy yang
tertunda-tunda:

	1. Jangan mengandalkan 'relay'
	   Semenjak 'spam' mengotori pengiriman pesan lewat email,
	   penggunaan 'relay' untuk 'routing' pengiriman email semakin
	   dihindari.

	   Coba saja lihat: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku
	   sudah mengirim surat penolakan grasi dari presiden, sementara
	   kuasa hukum Tommy dalam statemen mereka kemarin berdalih
	   belum menerima. Ada kabar, surat sudah dikirim, karena tidak
	   ada yang menerima di rumah Tommy, akhirnya dititipkan di
	   Lurah setempat.

	   Lagi-lagi nama lurah terbawa-bawa. Dulu waktu Soeharto
	   terpilih terus-menerus jadi presiden, salah satu oknum yang
	   dipersalahkan adalah Lurah Menteng. Konon, karena KTP untuk
	   penduduk berusia 65 tahun ke atas berlaku seumur hidup, maka
	   KTP babe dengan keterangan "Pekerjaan: Presiden" otomatis
	   berlaku seumur hidup juga.

	2. Email tidak ada apa-apanya
	   Ya, jangankan email, salinan surat penolakan grasi dengan
	   semua pemberitaan secara luas bahwa permohonan grasi Tommy
	   ditolak, tetap saja dianggap angin lalu. Tim kuasa hukum
	   kompak menyebutkan bahwa, "Ini urusan penegakan hukum, tidak
	   bisa kita sekedar mengandalkan pada satu lembar fotokopian."

	   Sampai akhirnya ditutup berita sore berupa statemen
	   Menkumdang, Yusril I Mahendra, "Itu mengada-ada. Yang
	   mengeluarkan penolakan grasi adalah presiden, dan itu sudah
	   diterima umum. Hal-hal yang sudah diketahui umum itu bisa
	   dijadikan landasan. Jangan-jangan nanti dipertanyakan juga
	   dokumen asli pengangkatan presiden."

	   Jadi, jangan main-main hukum di negeri ini hanya berbekal isi
	   email. Tapi... ada kecualinya juga: dulu Pangkostrad (?)
	   Prabowo membereskan insiden bom di rumah susun dengan barang
	   bukti -- salah satunya -- isi email!

	   Dan jangan lupa 'wipe out' lokasi fisik bekas file email yang
	   memang sengaja ingin kita musnahkan. Jangan hanya sekedar
	   dibuang ke 'Recycle Bin'. Ingat kasus Oliver North dalam
	   Iran-Contra.

	3. Pastikan tidak ada 'security hole'.
	   Urusan bisa tetap bertele-tele karena disangkutpautkan dengan
	   'security'. Hari berikutnya, paduan suara tim kuasa hukum
	   berdalih alasan keamanan di bui.

	   Kalau Tommy yang dilengkapi kuasa hukum berlapis-lapis dan
	   prosedur bertingkat-tingkat saja merasa tidak aman, bagaimana
	   dengan para narapidana politik zaman buuuapakmu dulu?

-- 
amal
amal @ somewhere.in.the.world
-----------------------
If your message is greater than 100 octets,
I will remove it from my remote mailbox!

-------------------------- eGroups Sponsor -------------------------~-~>
eGroups eLerts
It's Easy. It's Fun. Best of All, it's Free!
http://click.egroups.com/1/9698/2/_/48885/_/973620343/
---------------------------------------------------------------------_->


Piksi-L merupakan mailing-list alumni asisten Piksi. Opini yang disampaikan di forum ini *sama sekali* tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi secara formal.

Berhenti: piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world

 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:37 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10