Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya
Indeks - Tanggal Indeks - Ulir Diskusi
| From | "Ikhlasul Amal" <amal @ somewhere.in.the.world> |
| Date | Wed, 8 Nov 2000 00:52:59 +0000 |
| Cc | Alumni SMA 1 Jember 1988 <sma1jbr88 @ somewhere.in.the.world> |
| Organization | Kampung Angin Berdesir |
Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus eksekusi Tommy yang tertunda-tunda: 1. Jangan mengandalkan 'relay' Semenjak 'spam' mengotori pengiriman pesan lewat email, penggunaan 'relay' untuk 'routing' pengiriman email semakin dihindari. Coba saja lihat: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku sudah mengirim surat penolakan grasi dari presiden, sementara kuasa hukum Tommy dalam statemen mereka kemarin berdalih belum menerima. Ada kabar, surat sudah dikirim, karena tidak ada yang menerima di rumah Tommy, akhirnya dititipkan di Lurah setempat. Lagi-lagi nama lurah terbawa-bawa. Dulu waktu Soeharto terpilih terus-menerus jadi presiden, salah satu oknum yang dipersalahkan adalah Lurah Menteng. Konon, karena KTP untuk penduduk berusia 65 tahun ke atas berlaku seumur hidup, maka KTP babe dengan keterangan "Pekerjaan: Presiden" otomatis berlaku seumur hidup juga. 2. Email tidak ada apa-apanya Ya, jangankan email, salinan surat penolakan grasi dengan semua pemberitaan secara luas bahwa permohonan grasi Tommy ditolak, tetap saja dianggap angin lalu. Tim kuasa hukum kompak menyebutkan bahwa, "Ini urusan penegakan hukum, tidak bisa kita sekedar mengandalkan pada satu lembar fotokopian." Sampai akhirnya ditutup berita sore berupa statemen Menkumdang, Yusril I Mahendra, "Itu mengada-ada. Yang mengeluarkan penolakan grasi adalah presiden, dan itu sudah diterima umum. Hal-hal yang sudah diketahui umum itu bisa dijadikan landasan. Jangan-jangan nanti dipertanyakan juga dokumen asli pengangkatan presiden." Jadi, jangan main-main hukum di negeri ini hanya berbekal isi email. Tapi... ada kecualinya juga: dulu Pangkostrad (?) Prabowo membereskan insiden bom di rumah susun dengan barang bukti -- salah satunya -- isi email! Dan jangan lupa 'wipe out' lokasi fisik bekas file email yang memang sengaja ingin kita musnahkan. Jangan hanya sekedar dibuang ke 'Recycle Bin'. Ingat kasus Oliver North dalam Iran-Contra. 3. Pastikan tidak ada 'security hole'. Urusan bisa tetap bertele-tele karena disangkutpautkan dengan 'security'. Hari berikutnya, paduan suara tim kuasa hukum berdalih alasan keamanan di bui. Kalau Tommy yang dilengkapi kuasa hukum berlapis-lapis dan prosedur bertingkat-tingkat saja merasa tidak aman, bagaimana dengan para narapidana politik zaman buuuapakmu dulu? -- amal amal @ somewhere.in.the.world ----------------------- If your message is greater than 100 octets, I will remove it from my remote mailbox! -------------------------- eGroups Sponsor -------------------------~-~> eGroups eLerts It's Easy. It's Fun. Best of All, it's Free! http://click.egroups.com/1/9698/2/_/48885/_/973620343/ ---------------------------------------------------------------------_-> Piksi-L merupakan mailing-list alumni asisten Piksi. Opini yang disampaikan di forum ini *sama sekali* tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi secara formal. Berhenti: piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world
Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:37 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10