Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

[PIKSI-L] FW: Kasus Ajinomoto

From Dian Rudianto <Dian.Rudianto @ somewhere.in.the.world>
Date Wed, 10 Jan 2001 17:44:56 +0700

Ini saya forwardkan, bagi yang belum mendapatkannya, bagi yang udah sorry
aja.. silahkan dihapus.
( penulis adalah salah satu anggota LPPOM UI dari IPB )


Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi
di milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap
dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling
parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN
KEBANDELAN
(STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan teliti
dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk persoalan yang
sebenarnya. Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga menimbulkan
dugaan-dugaan yang tidak perlu. Untuk itu perkenankan saya memberikan
beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena saya cukup
mengetahui persis duduk persoalannya. Hal-hal yang perlu saya jelaskan
adalah sbb:
1.	Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) adalah
lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI dalam
masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah terjadinya kasus
lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an. Pada waktu pendirian lembaga
ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam bentuk MOU,
sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan  cukup banyak staf
IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban. Saya terlibat dalam
tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu sebagai
auditor. LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen dalam
memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal.

	Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal
ini dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya).
Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki
kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah,
sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit. Jadi
pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta (bukan
keharusan!!). Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI (dalam banyak kasus
lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan
menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat,
sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para staf
pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan memeriksa
sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi dan
bahan-bahan yang digunakan. Hasil auditing kemudian dibicarakan di tingkat
LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka dikembalikan ke
perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. Apabila proses di tingkat LPPOM
MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat komisi fatwa MUI.
Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus (persoalannnya sudah
jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga keluarlah sertifikat halal.
Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti hal-hal yang meragukan, maka
komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut untuk menetapkan kehalalannya dari
segi syariah. Jadi pada dasarnya untuk menetapkan kehalalan ini para ilmuwan
bekerjasama dengan ulama syariah (komisi fatwa MUI). Perlu diketahui pula
bahwa komisi fatwa MUI terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU,
MUhamadiyah, Persis, dll). Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan
oleh produsen untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya
menarik biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk
(tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia
untuk suatu sertifikat halal. Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki
gaji, yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika
melakukan auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil.
Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga nonprofit.
2.	Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang
dipersoalkan adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah
satu rangkaian produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk
pertumbuhan mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi
oleh perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto). Disini permasalahannya berbeda
dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari
segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, menurut saya,
karena memanfaatkan produk babi yang haram, segala kegiatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan babi dan khamr serta turunannya dilarang) karena kotoran
tersebut terpisah dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan
kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan. Pada proses-proses
bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media (mengandung nutrien untuk
pertumbuhan mikroba) bercampur dengan mikroba dan produk yang dihasilkan.
Pada waktu membuat starter, jika salah satu nutriennya mengandung komponen
turunan babi maka starter tersebut akan bercampur dengan komponen tersebut.
Starter yang didalamnya terikut komponen haram ini kemudian digunakan untuk
memproduksi MSG.
	MSG yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan. Dari sini
kita bisa memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan
cara ini haram karena logikanya dianalogikan dengan pembuatan whey dari air
susu dengan menggunakan porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan
haram.
	Keharamannya menurut saya karena dua hal yaitu karena bercampur
(walaupun sesudahnya dipisahkan) dan karena memanfaatkan bahan yang berasal
dari babi untuk pembuatan bahan pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan
apabila digunakan bukan untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah,
tetapi kalau untuk konsumsi setahu saya semua sepakat untuk
mengharamkannya). Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan
seru mengenai ini, tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan
diputuskan disana. Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat
moslem scholar dari IFANCA (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA)
yaitu Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan halal
apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan bahan-bahan yang halal,
termasuk media dan nutrien mikrobanya. Ternyata untuk Kosher (makanan halal
untuk Yahudi) menerapkan peraturan yang sama. Silahkan baca Chaudry, M. M.,
Regenstein, J. M., 1994. Implications of biotechnology and genetic
engeneering for kosher and halal foods.  Trends in Food Sci. Technol, 5,
165-168.
3.	Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal dari
MUI. Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia dapat
mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang berwenang
dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, bukan MUI).
Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah salah satu
ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang bermasalah
tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI. Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh
pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka harus melaporkan ke LPPOM
MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk dievaluasi terus kehalalannya.
Seandainya prosedur tsb dijalankan maka apa yang terjadi sekarang seharusnya
tidak terjadi karena tentu saja LPPOM MUI akan mengevaluasi dulu
kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan dipasarkan. Jadi peyebabnya
masalah ini yang pertama adalah..KELALAIAN..  pihak Ajinomoto.
4.	Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu saya
jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan diatas,
tetapi mereka rupanya belum percaya. Pada waktu diaudit oleh auditor LPPOM
MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya diragukan, akan
tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima sehingga
persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada waktu itu
Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat seperti
sekarang. Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah
.....KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
5.	Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram
sebetulnya bukan yang pertama kali terjadi. Kasus ini terjadi di industri
flavor yang memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan.
	Kebetulan salah satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya
sendiri.  Salah satu produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour
(yang digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang
dipakai untuk pembuatannya yaitu sistein. Ternyata sistein ini dibuat atau
diperoleh dari rambut manusia. Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak
boleh digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu
haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil
tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah diproduksi,
sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim. Dengan demikian selamatlah si
produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos keluar. Bisa dibayangkan kalau
sempat terekspos yakin masyarakat akan geger karena dampaknya diantaranya
hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi produk-produk
lainnya yang menggunakan flavor tersebut.
	Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
dagang, dll... Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah Indonesia...baru
sampai situ taraf budaya kita. Ya kita yang intelek tentunya harus
bertindak, diantaranya:
1.	Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi ini,
bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.
2.	Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita
masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik diam
dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
3.	Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah
dosa ...

(Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan kata-kata
saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang mengetahui
kebenarannya untuk meluruskannya.
				Wasalam,

				Anton Apriyantono
				Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB.





Keluarga Besar GM-ITB
http://www.geoph.itb.ac.id 

----------
Piksi-L @ somewhere.in.the.world merupakan 'mailing-list' alumni asisten Piksi,
ITB, Indonesia.

Opini yang disampaikan di forum ini merupakan pendapat/sikap
pribadi, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dan *sama sekali*
tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi ITB secara formal.

Untuk berhenti, kirim email ke piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world
Pengelola Piksi-L: piksi-l-owner @ somewhere.in.the.world
Informasi Piksi-L: http://www.egroups.com/group/piksi-l

 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:46 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10