Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya
Indeks - Tanggal Indeks - Ulir Diskusi
| From | "Ikhlasul Amal" <amal @ somewhere.in.the.world> |
| Date | Sat, 13 Jan 2001 07:49:33 +0000 |
| Organization | Kampung Angin Berdesir |
Wed, 10 Jan 2001, 17:44:56 +0700, 10K. Dian Rudianto menulis (diedit): % Ini saya forwardkan, bagi yang belum mendapatkannya, bagi yang udah % sorry aja.. silahkan dihapus. ( penulis adalah salah satu anggota % LPPOM UI dari IPB ) % % Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi % di milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak % lengkap dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan % yang paling parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal % permasalahan sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN % DAN KEBANDELAN (STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih % bijak dan teliti [...] ---end quoted text--- Sebagai referensi dari sisi lain, saya kutipkan argumentasi pihak yang menghalalkannya. Saya peroleh penjelasan dari tanya-jawab di Pesantren Virtual (pesantren @ somewhere.in.the.world) sbb.: ----------------------------- kutipan ----------------- ############################################# Pesantren Virtual - "Pondok Pesantren era Digital" Website: http://www.pesantrenvirtual.com Email: pesantren @ somewhere.in.the.world Hosting : http://www.bwhosting.com/ ############################################# --------- Tanya --------- Saya sudah gabung dengan Pesantren virtual semenjak bulan Ramadhan 1421 H. Saya ada pertanyaan mengenai masalah yang sedang hangat yaitu Ajinomoto. Menurut beberapa rekan yang saya ajak diskusi, lemak babi yang digunakan adalah sebagai media tumbuh suatu bakteri (?). Maka sebenarnya lemak babi (kandungan babi) secara tidak langsung ada dalam ajinomoto. Tetapi pernah saya baca dalam tanya-jawab PV beberapa waktu lalu ada ungkapan (harap betulkan kalau saya salah) "....bahwasanya sesuatu yang berasal dari campuran haram dan halal itu akan haram..." sehingga MUI memutuskan bahwa Ajinomoto adalah haram. Mohon tanggapannya. Yongki - Jakarta ---------- Jawab ---------- Mas Yongki, kalau memperhatikan pemaparan para ahli dalam bidang ini, saya lebih mantap menyimpulkan bahwa Ajinomoto itu halal. Bahkan tidak termasuk dalam bab "idzaa 'jtama'a al-halaal wa al-haraam ghuliba al-haraam" (jika bercampur sesuatu yang halal dan haram, maka dimenangkan yang haram). Coba perhatikan secara khusus proses fermentasi, seperti keterangan Dr. Wahono berikut (Kompas, Kamis 11 Januari 2001, "MSG Ajinomoto Dipastikan Tidak Mengandung Babi"): Kajian BPPT berdasarkan data-data itu, yang dibacakan Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi Dr Wahono, menyatakan, MSG dibuat melalui proses fermentasi molases oleh bakteri brevibacterium. Sebelum digunakan dalam fermentasi, bakteri disegarkan dan dibiakkan dalam media padat yang mengandung nutrisi, antara lain 0,5 persen bacto-soytone. Bacto-soytone dibuat dengan cara hidrolisa enzimatis (pemecahan dengan enzim) menggunakan enzim porcine. Namun, kaidah ilmiah reaksi enzimatis maupun hasil pengujian POM menunjukkan, enzim porcine tidak masuk dalam struktur produk. "Secara ilmiah dipastikan, dalam bacto-soytone tidak terkandung residu enzim porcine sehingga disimpulkan, enzim porcine juga tidak terdapat dalam MSG," tegas Wahono. *** Proses itu, bagi saya, lebih dari cukup untuk menetapkan halalnya Ajinomoto. Bandingkan dengan ikan-ikan yang makanannya berupa barang-barang najis, tapi banyak ulama menghalalkannya. Apalagi pemanfaatan enzim porcine itu hanya sebatas sebagai media produksi bacto-soytone yang akhirnya digunakan dalam proses fermentasi Ajinomoto. Kalau MUI (seperti yang ditetapkan Kiai Sahal, Ketua MUI) menyebutkan alasan pengharaman itu semata-mata intifaa' (pemanfaatan) sesuatu yang haram (baca berita Kompas 11 Januari 2001, "Tak Ada Beda antara Pemerintah - MUI"), bukankah banyak juga kasus demikian (intifaa' sesuatu yg haram) tapi pada hasilnya tetap dihalalkan, dalam kitab-kitab fikih? Contohnya, berobat memakai sesuatu yang najis ada yang membolehkan ada yang tidak. Memakai alkohol (tidak diminum) ada yang membolehkan ada yang tidak. Dan masih banyak lagi. Bahkan, bagi saya, proses asetasi atau perubahan arak (haram) menjadi cuka (halal) itu lebih parah. Maksud saya, mestinya cuka lebih patut diharamkan jika ajinomoto diharamkan. Hanya saja karena asetasi itu sudah jelas-jelas didukung oleh nas yang menghalalkan. Itu saja bedanya. Saya kira, dalam kasus ini, kita itu hanya kaget saja mendengar adanya unsur babi (yang disepakati keharamannya berdasar nas al-Qur'an) dalam Ajinomoto. Padahal tidak sama sekali. Arif Hidayat -- amal Ayo tersenyum: negeri ini memerlukannya ---------- Piksi-L @ somewhere.in.the.world merupakan 'mailing-list' alumni asisten Piksi, ITB, Indonesia. Opini yang disampaikan di forum ini merupakan pendapat/sikap pribadi, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dan *sama sekali* tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi ITB secara formal. Untuk berhenti, kirim email ke piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world Pengelola Piksi-L: piksi-l-owner @ somewhere.in.the.world Informasi Piksi-L: http://www.egroups.com/group/piksi-l
Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:46 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10