Arsip Piksi-L

Tanggal Sebelumnya Tanggal Berikutnya Ulir Sebelumnya Ulir Berikutnya

Indeks - Tanggal   Indeks - Ulir Diskusi

Re: [PIKSI-L] FW: Kasus Ajinomoto

From "Ikhlasul Amal" <amal @ somewhere.in.the.world>
Date Sat, 13 Jan 2001 07:49:33 +0000
Organization Kampung Angin Berdesir

Wed, 10 Jan 2001, 17:44:56 +0700, 10K. Dian Rudianto menulis (diedit):
% Ini saya forwardkan, bagi yang belum mendapatkannya, bagi yang udah
% sorry aja.. silahkan dihapus.  ( penulis adalah salah satu anggota
% LPPOM UI dari IPB )
% 
% Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi
% di milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak
% lengkap dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan
% yang paling parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal
% permasalahan sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN
% DAN KEBANDELAN (STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih
% bijak dan teliti

	[...]

---end quoted text---

	Sebagai referensi dari sisi lain, saya kutipkan argumentasi
	pihak yang menghalalkannya. Saya peroleh penjelasan dari
	tanya-jawab di Pesantren Virtual (pesantren @ somewhere.in.the.world) sbb.:

	----------------------------- kutipan -----------------

	#############################################
	Pesantren Virtual - "Pondok Pesantren era Digital"
	Website: http://www.pesantrenvirtual.com
	Email: pesantren @ somewhere.in.the.world
	Hosting : http://www.bwhosting.com/
	#############################################

	---------
	Tanya
	---------

	Saya sudah gabung dengan Pesantren virtual semenjak bulan
	Ramadhan 1421 H.
	Saya ada pertanyaan mengenai masalah yang sedang hangat yaitu
	Ajinomoto. Menurut beberapa rekan yang saya ajak diskusi, lemak
	babi yang digunakan adalah sebagai media tumbuh suatu bakteri
	(?). Maka sebenarnya lemak babi (kandungan babi) secara tidak
	langsung ada dalam ajinomoto. Tetapi pernah saya baca dalam
	tanya-jawab PV beberapa waktu lalu ada ungkapan (harap betulkan
	kalau saya salah) "....bahwasanya sesuatu yang berasal dari
	campuran haram dan halal itu akan haram..." sehingga MUI
	memutuskan bahwa Ajinomoto adalah haram.

	Mohon tanggapannya.

	Yongki - Jakarta

	----------
	Jawab
	----------

	Mas Yongki, kalau memperhatikan pemaparan para ahli dalam bidang
	ini, saya lebih mantap menyimpulkan bahwa Ajinomoto itu halal.
	Bahkan tidak termasuk dalam bab "idzaa 'jtama'a al-halaal wa
	al-haraam ghuliba al-haraam" (jika bercampur sesuatu yang halal
	dan haram, maka dimenangkan yang haram).

	Coba perhatikan secara khusus proses fermentasi, seperti
	keterangan Dr. Wahono berikut (Kompas, Kamis 11 Januari 2001,
	"MSG Ajinomoto Dipastikan Tidak Mengandung Babi"):

	Kajian BPPT berdasarkan data-data itu, yang dibacakan Deputi
	Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi Dr
	Wahono, menyatakan, MSG dibuat melalui proses fermentasi molases
	oleh bakteri brevibacterium. Sebelum digunakan dalam fermentasi,
	bakteri disegarkan dan dibiakkan dalam media padat yang
	mengandung nutrisi, antara lain 0,5 persen bacto-soytone.

	Bacto-soytone dibuat dengan cara hidrolisa enzimatis (pemecahan
	dengan enzim) menggunakan enzim porcine. Namun, kaidah ilmiah
	reaksi enzimatis maupun hasil pengujian POM menunjukkan, enzim
	porcine tidak masuk dalam struktur produk.

	"Secara ilmiah dipastikan, dalam bacto-soytone tidak terkandung
	residu enzim porcine sehingga disimpulkan, enzim porcine juga
	tidak terdapat dalam MSG," tegas Wahono.

	***
	Proses itu, bagi saya, lebih dari cukup untuk menetapkan halalnya
	Ajinomoto. Bandingkan dengan ikan-ikan yang makanannya berupa
	barang-barang najis, tapi banyak ulama menghalalkannya. Apalagi
	pemanfaatan enzim porcine itu hanya sebatas sebagai media
	produksi bacto-soytone yang akhirnya digunakan dalam proses
	fermentasi Ajinomoto.

	Kalau MUI (seperti yang ditetapkan Kiai Sahal, Ketua MUI)
	menyebutkan alasan pengharaman itu semata-mata intifaa'
	(pemanfaatan) sesuatu yang haram (baca berita Kompas 11 Januari
	2001, "Tak Ada Beda antara Pemerintah - MUI"), bukankah banyak
	juga kasus demikian (intifaa' sesuatu yg haram) tapi pada
	hasilnya tetap dihalalkan, dalam kitab-kitab fikih? Contohnya,
	berobat memakai sesuatu yang najis ada yang membolehkan ada yang
	tidak. Memakai alkohol (tidak diminum) ada yang membolehkan ada
	yang tidak. Dan masih banyak lagi.

	Bahkan, bagi saya, proses asetasi atau perubahan arak (haram)
	menjadi cuka (halal) itu lebih parah. Maksud saya, mestinya cuka
	lebih patut diharamkan jika ajinomoto diharamkan. Hanya saja
	karena asetasi itu sudah jelas-jelas didukung oleh nas yang
	menghalalkan. Itu saja bedanya.

	Saya kira, dalam kasus ini, kita itu hanya kaget saja mendengar
	adanya unsur babi (yang disepakati keharamannya berdasar nas
	al-Qur'an) dalam Ajinomoto. Padahal tidak sama sekali.

	Arif Hidayat

-- 
amal
	Ayo tersenyum: negeri ini memerlukannya


----------
Piksi-L @ somewhere.in.the.world merupakan 'mailing-list' alumni asisten Piksi,
ITB, Indonesia.

Opini yang disampaikan di forum ini merupakan pendapat/sikap
pribadi, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dan *sama sekali*
tidak berkaitan dengan kelembagaan Piksi ITB secara formal.

Untuk berhenti, kirim email ke piksi-l-unsubscribe @ somewhere.in.the.world
Pengelola Piksi-L: piksi-l-owner @ somewhere.in.the.world
Informasi Piksi-L: http://www.egroups.com/group/piksi-l

 

Dihasilkan pada Thu Sep 22 18:41:46 2005 | menggunakan mhonarc 2.6.10